BANJARBARU– Panitia khusus tentang Raperda Perubahan atas Perda Kutai Kartanegara No 17 2016 tentang Retribusi Jasa Umum, melakukan kunjungan ke Pemprov Kalsel
Dari Kutai Kartanegara diwakili Wakil Ketua DPRD Kukar, Guntur, Ketua Pansusnya, Hamdani beserta jajaran. Sementara Gubernur Kalsel diwakili Asisten Bidang Pemerintahan, H Siswansyah, kemarin.
Gubernur dalam sambutan dibacakan Siswansyah, meminta kepada Biro Hukum dan instansi terkait agar dapat memaparkan kelebihan dan keunggulan Provinsi Kalsel dengan sinegritas kabupaten/ kotanya yang terus bergerak maju dengan segala potensi yang dimiliki.
Kunjungan kerja ini dilaksanakan dengan tujuan menggali informasi raperda mengenai Jasa Umum sebagai bahan untuk memperkaya isi Raperda di Kabupaten Kukar tentang Tarif Retribusi Jasa Umum.
“Tujuan kami datang kesini untuk menggali informasi sebagai bahan untuk memperkaya isi Raperda yang akan kami buat,” tandas Wakil Ketua DPRD Kukar, Guntur.
Dipilihnya Kalsel sebagai tempat untuk mempelajari isi raperda, sambung Guntur, karena dinilai memiliki raperda yang tersusun dengan baik.
Dalam pertemuan, Siswansyah menyampaikan, PAD yang baik dalam suatu daerah adalah memiliki angka 25% sampai dengan 35%.
Sementara menurut Kepala Biro Hukum yang diwakili Kepala Sub Bagian Pengkajian, Yuni Indriaswary B, raperda yang ada di
Provinsi Kalsel mengenai retribusi, pergerakannya sangat dinamis. Sehingga harus diidentifikasi setiap tahunnya.
“Hal tersebut dilaksanakan agar setiap pungutan yang ada tidak mengalami kendala, karena obyeknya tidak diatur dalam raperda,” katanya. (bdm/foto: hum)