BANJARMASIN– Kasus ambruknya Jembatan Mandastana, Barito Kuala, 17 Agustus 2017 lalu, berbuntut dugaan koruspi. Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel, menetapkan Direktur Utama PT Citra Bakumpai Abadi (CBA), Rusman Aji, sebagai tersangka proyek pembangunan jembatan yang dikerjakan tahun 2015 – 2016 lalu itu.
Menurut Wakapolda Kalsel, Brigjen Pol Aneka Pristafuddin, Senin (26/11) siang, penetapan tersangka ini berdasar alat bukti yang cukup. Bahkan berkas perkaranya sudah P-21 terhitung pada 22 November 2018 lalu, dan telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.
“Penetapan tersangka ini, hasil dari pemeriksaan sejumlah bukti dan keterangan saksi. Termasuk tiga saksi ahli dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan 32 saksi lainnya. Tersangka diduga mengurangi volume atau kuantitas pekerjaan pada tiang pancang. Selain itu, pelaksanaan konstruksi tidak sesuai dengan teknis atau spesifikasi, sehingga gagal konstruksi,” jelas Aneka Pristafuddin didampingi Direskrimsusnya, Kombes Pol Rizal Irawan.
Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 16,3 miliar dari total nilai proyek Rp 17,4 miliar yang berasal APBN-Perubahan tahun anggaran 2015.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ke-1 KUHP.
Ambruknya jembatan sepanjang 100 meter yang jadi penghubung empat desa, yakni Desa Tanipah, Desa Sungai Antasan Sagara, Desa Tatak Layung, Desa Ramania di Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola, sempat viral di media social. (emy/foto: iman)