BANJARMASIN– Kakak beradik, Evan dan Edo , sama-sama berusia 27 tahun, terancam hukuman mati akibat ulahnya berbisnis narkoba. Polisi menjerat kembar identik itu dengan pasal 132 (1) jo pasal 114 (2), lebih subside pasal 112 (2) UU Narkotika No 35/2009.
Warga Banjarmasin Utara ini, ternyata menjadi dalang masuknya sabu-sabu seberat 12 kg ke Provinsi Kalsel yang peredarannya digagalkan tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalsel dan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dengan meringkus kurirnya di Lampung, Senin (24/12).
“Diringkusnya kembar identik ini, bersumber dari pemeriksaan Sat alias Dikin, kurir yang diringkus di Lampung itu,” ujar Diresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu Widarto, dalam jumpa awak media, Senin (31/12).
Evan dan Edo, lanjut Wisnu yang dalam jumpa pers didampingi Kabid Humas Polda Kalsel, AKBP M Rifai, diringkus saat mengendarai sepeda motor di Jl Komplek Bumi Graha Lestari, Sungai Miai, Banjarmasin Utara, Kamis (27/12) malam sekitar pukul 23:00 Wita.
“Dari kedua aktor yang diduga anggota komplotan jaringan Malaysia ini, diamankan barang bukti sabu seberat 2 kg lebih yang dikemas dalam 21 paket,” kata Wisnu.
Benda-benda haram tersebut, sambung Wisnu, disita didua tempat berbeda, di sebuah rumah di Kelurahan Sungai Miai, Banjarmasin Utara dan di Jl Purna Sakti Komplek Yamani, Basirih, Banjarmasin Barat.
Di Sungai Miai disita barang bukti 1,37 gram sabu, satu kotak cotton bud dan lima plastik klip. Sementara di Jl Purna Sakti disita 2,4 gram sabu, brankas kecil dan empat buah buku tabungan.
“Barang-barang bukti tersebut, sisa dari penjualan sebanyak 12 kg sabu itu,” jelas Wisnu. (yb/emy/foto: deny yunus)