BANJARMASIN, banuapost.co.id– Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2019 ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP Kota Banjarmasin, Rabu (30/1).
Penertiban APK ini diawali di Jl Pramuka, Banjarmasin Timur. Kemudian dilanjutkan menyusuri empat kecamatan lainnya di Kota Banjarmasin, hingga kembali ke Kantor Bawaslu Banjarmasin, Komplek Dharma Praja.
APK yang ditertibkan karena melanggar ketentuan jumlah
dan lokasi pemasangan sebagaimana ditentukan UU Pemilu maupun peraturan KPU dan
juga perda serta peraturan Walikota Banjarmasin.
Misalnya di pohon, jembatan, sepadan jalan, serta
fasilitas publik, seperti rumah ibadah, pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Rahmadiansyah, yang
diminta penjelasannya, membantah maraknya APK yang ditertibkan karena kurangnya
pemahaman peserta pemilu akibat minimnya sosialisasi dari penyelenggara.
“Sosialisasi ketentuan APK sudah gencar dilakukan sebelum
dimulainya masa kampanye, 23 September 2018,” katanya.
Menurutnya, sesuai aturan di daerah, pemasangan alat
peraga juga sama dengan pemasangan alat promosi lainnya, harus dapat izin dari
daerah.
Penertiban berlaku untuk semua APK peserta Pemilu 2019,
mulai dari milik caleg DPRD Kota, Provinsi hingga DPR RI dan DPD, serta
pasangan capres-cawapres serta partai politik.
“Karena itu bagi peserta pemilu yang keberatan atau ingin mengambil APK yang ditertibkan, dipersilahkan datang ke kantor Bawaslu Banjarmasin,” ujar Rahmadiansyah. (emy/foto: ist)
