TANJUNG, banuapost.co.id– Pengedar sabu di kawasan tambang, diringkus Satnarkoba Polres Tabalong, Senin (25/3) dini hari sekitar pukul 02:00 Wita.
Pengedar itu, AN alias Sule (29), karyawan salah satu
perusahaan Tambang yang beroperasi di Kabupaten Tabalong.
“Tersangka diamankan di rumah kontrakanya, Kelurahan
Pembataan, Murung pudak. Sementara barang buktinya, 16 paket sabu dengan berat
bervariasi,” jelas Kasatnarkoba Polres Tabalong, Iptu Zaenuri, Selasa
(26/3).
Barang bukti sabu dengan berat total 4,82 gram, sambung
Zaenuri, didapat saat petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga
setempat.
Dari pengakuan sementara, 2 paket sabu sudah terjual dengan karyawan
tambang lainya.
Selain menangkap Sule, juga mengamankan satu rekannya, Didi
yang juga merupakan karyawan tambang.
Penangkapan Didi terkait dengan keberadaan timbangan
digital yang ada di rumahnya. (her/foto:
herry)
