MARABAHAN, banuapost.co.id–
Warga Jambu Baru, Kecamatan Kuripan, Batola, menunggu niat baik PT Tasnida Agro
Lestari (PT TAL) untuk menyelesaikan kasus batas desa yang sebelumnya menjadi
polemik dengan perusahaan perkebunan sawit itu.
“Saat ini warga masih menanti kelanjutan dari proses
audensi yang dilakukan dengan dewan pada dua kali pertemuan sebelumnya,”
ujar Nasrullah, partisipan Gerakan Laung Bahenda
(kuning) warga Desa Jambu yang menolak perkebunan sawit, Senin (29/7).
Laung Bahenda merupakan khas Dayak Bakumpai. Pada jaman
penjajahan hingga pasca perang kemerdekaan, Laung Bahenda merupakan simbol perlawanan masyarakat lokal. Belakangan,
simbol ini digunakan warga Jambu Baru saat menolak aktivitas PT TAL yang
diklaim merambah wilayah mereka.
Sementara PT TAL, menganggap lokasi yang akan digarap masuk
wilayah Desa Balukung, Kecamatan Bakumpai, atau masih berada pada izin Hak Guna
Usaha (HGU) perusahaan.
Menurut Nasrullah, pada dua pertemuan sebelumnya, dewan
menjanjikan kasus akan selesai sebelum pelantikan anggota DPRD Batola periode
2019-2024 yang digelar Agustus mendatang.
“Warga tetap bersedia melakukan audensi lanjutan
dengan para wakil rakyat. Termasuk dipertemukan dengan beberapa pihak terkait.
Seperti Dinas Perkebunan dan Peternakan Batola, BPN Batola ataupun pihak PT
TAL,” tandas Nasrullah.
Diingatkan pria kelahiran Jambu Baru yang juga Dosen Program
Studi Pendidikan Sosiologi Antropologi FKIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM)
ini, lebih baik bertemu dengan perwakilan perusahaan dalam sebuah forum resmi.
“Lebih baik di forum resmi kan, daripada warga
bertemu dengan operator eskavator di lahan yang berpolemik,” ujarnya.
Pada akhirnya, lanjut Nasrullah, nantinya perlu adanya
keputusan tertulis dari pimpinan dewan yang ditujukan kepada semua pihak,
terkait aspirasi warga yang menolak keberadaan PT TAL.
“Hal-hal yang bersifat teknis, warga memaklumi itu
ranah eksekutif. Namun prosesnya mesti dilakukan secepatnya agar tidak terjadi
gejolak berkepanjangan di tengah masyarakat,” katanya mengingatkan.
Penolakan warga Jambu Baru akan perkebunan sawit, sudah sejak 2007 lalu. Berlanjut hingga sekarang,
ketika tanah akan digarap menjadi lahan perkebunan sawit.
Foto copy dokumen surat penolakan tersebut, sempat
diperlihatkan Nasrullah kepada banuapost.co.id.
Surat penolakan yang dibuat Oktober 2007 itu, ditujukan kepada Bupati Batola,
DPRD, Camat Kuripan, Kapolsek Kuripan, Kepala Desa Jambu Baru. Ada sekitar 65
warga yang menandatangani surat penolakan. (rd/foto: ist)
