BANJARBARU, banuapost,net-
Forum Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan 2019 – 2024, dikukuhkan Gubernur
Kalsel, H Sahbirin Noor. Dipengukuhan ini, juga di launching cetak biru Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sektor pertambangan
mineral batubara (minerba).
Pengukuhan forum di Gedung Mahligai Pancasila, Jumat
(23/8) malam, sebagai implementasi amanat Perda No: 01/2014 tentang Tanggungjawab
Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Pergub No: 03/2015, tentang Petunjuk Pelaksanaan
Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Menurut gubernur, keberadaan forum sebagai upaya konkret
dari semua pihak, khususnya bagi pelaku usaha, untuk turut berkontribusi bagi pembangunan
daerah, terutama mendorong pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
“Forum ini akan lebih memaksimalkan program tanggungjawab
sosial perusahaan agar lebih terarah, terkoordinir dan tepat sasaran. Sehingga dapat
berkontribusi secara efektif dalam menggerakkan peran nyata dari segenap
perusahaan,” tandasnya.
Begitupun untuk sektor pertambangan mineral dan batubara,
lanjut Paman Birin, sapaan akrabnya, Pemprov Kalsel telah membuat cetak biru PPM
yang secara khusus akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pelaku usahanya.
“Blue print
diharapkan bersinergis dengan rencana pembangunan yang ditetapkan Pemprov
Kalsel,” imbuhnya.
Karena itu, sambung Paman Birin, ada tiga komponen yang disinergiskan untuk membangun Kalsel, yakni
pemerintahan yang akuntabel dan transparan, keterlibatan perusahaan, serta
peran alim ulama.
“Kalau tiga komponen ini kita sinergikan, maka bisa
menimbulkan sesuatu yang luar biasa dan akan memberikan percepatan untuk
membuat masyarakat Kalsel sejahtera,” pungkasnya.
Sementara Direktur Pembinaan Pengusahaan Kementerian ESDM,
Hendrasto, mengatakan, forum ini berkewajiban membuat PPM yang sesuai dengan
program pemerintah daerah.
“Jadi apa yang dibuat perusahaan, harus mengacu pada
cetak biru. Sehingga tidak meleset, baik itu tambang yang masih aktif maupun
yang sudah tidak aktif lagi,” jelasnya.
Jika tambang selesai beroperasi, sementara kehidupan
masyarakat di sekitarnya tidak karuan, tambah Hendrasto, maka PPM wajib
dilaksanakan. Kalau tidak, maka ada sanksinya.
Menurut Hendrasto, forum ini sudah yang keempat. Sebelumnya
sudah dikukuhkan di Kalteng, Kaltim dan Kaltara. (rah/foto: ist)
