RANTAU, banuapost.co.id–
Polres Tapin meringkus pelaku pembakar lahan di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin
Selatan, Rabu (25/9).
Jun (59), warga Desa Telaga Baru, Kecamatan Bauntung, Kabupaten
Banjar, tertangkap tangan membakar untuk membuka lahan bercocok tanam.
“Tersangka membakar lahan miliknya sendiri sekitar
sekitar pukul 10:00 Wita,” jelas Humas Polres Tapin, Ipda Puryaji, yang diminta
penjelasannya, Kamis (26/9).
Dari tangan tersangka, lanjut Ipda Puryaji, anggota Polres
Tapin berhasil mengamankan barang bukti, 2 batang kayu yang sudah terbakar dan
satu buah flashdisk.
“Atas perbuatannya, kita sangkakan dengan pasal 187
ayat (1 ) KUHPidana,” tutupnya. (riz/foto:
ist)
