MUARA TEWEH, banuapost.co.id–
Salah seorang pengelola kebun sawit, IS warga RT 09, Blok Kemitraan, Desa
Trinsing, Teweh Selatan, Barut, ditangkasp karena dugaan membakar lahan untuk
penanaman sawit.
Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar, yang
diminta konfirmasinya, Selasa (24/9), membenarkan penahanan tersangka IS.
Menurut kapores, kasusnya terungkap setelah polisi mendapatkan
laporan masyarakat ada kebakaran lahan milik Antonius Kote yang dikelola IS.
“Dua personil Polsek Bukit Sawit mengecek, ternyata benar
ada lahan terbakar. Tersangka mengakui telah membakar lahan tersebut,” jelas Dostan.
Pembakaran lahan oleh IS, lanjut kapolres, di lokasi
kebun milik Antonius Kose terjadi pada 28 Agustus 2019 sekitar pukul 18:00 WIB.
Tersangka menggunakan karet ban dalam (ucus) sepeda motor
yang dipotong-potong menjadi beberapa bagian, lalu dibakar dengan korek api.
“Tersangka membakar seorang diri. Lahan terbakar sekitar
1,5 hektare,” sebut AKBP Dostan.
Terhadap tersangka, sambung kapolres, dikenakan Pasal 187
jo Pasal 188 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,
jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang atau Pasal 25 ayat
(1) Perda Kalteng No 5/2019 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan atau Hutan
diancam kurungan paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp5 juta.
IS mengaku membakar lahan dengan cara menyekat dan
memastikan api sudah padam. Tetapi belakangan, seseorang bernama Aryo
melaporkan soal pembakaran lahan.
“Saya mau memberikan ganti rugi lahan terbakar milik
Aryo, tetapi dia bersikeras meminta Rp60 juta,” ujar IS. (arh/foto: ist)
