BANJARBARU, banuapost.co.id–
Dua pekan pelaksanaan operasi di bidang lalulintas, Zebra Intan 2019 di wilayah
hukum Polres Banjarbaru, 23 Oktober hingga 5 November, sebanyak 2.377 diganjar
dengan surat tilang.
Sehubungan dengan masih tingginya pelanggaran di bidang
lalulintas ini, Kasatlantas Polres Banjarbaru, AKP
Gustaf Adolf Mamuaya, kembali mengingatkan pengguna jalan, khususnya roda dua
dan empat, agar selalu membawa kelengkapannya.
“Selain surat-menyurat kendaraan bermotor serta
kelengkapan lainnya, juga selalu taat kepada aturan lalulintas,” tegas AKP
Gustaf yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/11).
Menyinggung soal 2.377 pelanggar hingga terpaksa diganjar
dengan surat tilang, menurut AKP Gustaf, didominasi masih banyaknya yang belum
memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tertinggal Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK).
“Pelanggaran selama Zebra Intan 2019 mengalami
peningkatan jika dibandingkan tahun sebelumnya. 2018 sebanyak 1.660 pelanggar
baik roda 2 maupun roda 4,” jelas AKP Gustaf.
Selain itu, sambungnya, juga ada yang berbeda dalam
pelaksaan kegiatan Operasi Zebra Intan 2019 ini.
“Kami beberapa kali bersama Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Banjarbaru melakukan
metode sidang di tempat, dimana
pelanggar langsung membayar tilangnya sesuai hasil putusan siding,” ujar AKP
Gustaf. (riz/foto: rizal)
