TANJUNG, banuapost.co.id– Dilaporkan sang kakek karena merundungi anak tiri, warga Desa Kembang Kuning, Kecamatan Haruai, Tabalong, ditangkap polisi.
Pelaku itu, Sunat (30), bukan nama sebenarnya, Red.- diamankan, Senin (25/11), setelah
beberapa jam laporan diterima petugas Unit Jatanras Polres Tabalong.
Kasatreskrim Polres Tabalong, Iptu Matnur, yang diminta
konfirmasinya, Selasa (26/11), membenarkan tengah menangani kasus perundungan terhadap
anak tiri itu.
“Korbannya masih baru berusia 13 tahun,” ujar
kasat.
Terungkapnya kasus itu sendiri, lanjut Iptu Matnur,
berawal dari laporan sang kakek, NE (55), warga Kecamatan Sikui, Teweh Baru, Barito
Utara, Kalteng.
“Sang kakek mengetahui perbuatan tak senonoh itu dari
keponakannya di Tabalong,” jelas Iptu Matnur.
Berawal dar laporan itulah, sambung kasat, sang kakek kemudian
mengorek keterangan dari ibu korban yang juga keponakannya.
“Ternyata, perbuatan tidak senonoh itu diketahui sang
ibu. Namun tidak berani melapor karena diancam akan dibunuh,” imbuh Iptu
Matnur.
Selain mengamankan sang ayah tiri, polisi juga menyita
barang bukti kaos dalam, kaos lengan pendek warna biru muda, celana panjang
warna hitam, celana dalam warna biru muda dan kasur berwarna biru.
“Selama dalam pemeriksaan sementara, pelaku mengakui
perbuatannya,” ucap Iptu Matnur.
Polisi, sambung Iptu Matnur, akan mengganjar pelaku
dengan pasal 76 d Jo pasal 81 ayat (3) UU No: 17/2016 tetang penetapan
peraturan pemerintah pengganti UU No: 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI
No: 35/2014 perubahan atas UU No: 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumanya, pidana penjara paling singkat 5
tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar, ditambah
1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana,” pungkas Iptu Matnur. (sal/foto: ist)
