BANJARMASIN, banuapost.co.id– Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No: 75/2019 tentang BPJS, sekaligus Seminar Strategi Beracara di Pengadilan Hubungan Indutrial (PHI).
Kegiatan yang dihadiri perwakilan berbagai perusahaan di Kalsel, sedikitnya tercatat 97 perusahaan, termasuk pihak perbankan, seperti Bank Kalsel, BI dan BNI, digelar di sebuah hotel di kawasan Jl P Antasari, Kamis (28/11).
Menurut Ketua Apkindo Kalsel, Supriadi, untuk tahun depan
UMP tidak akan sama rata. Karena ada kemungkinan Peraturan Pemrintah No: 78/2015
tentang Pengupahan, ditinjau kembali.
“Kemungkinan tahun depan ada perubahan, di antaranya UMP
tidak lagi sama rata. Karena selama ini tidak lebih dari 45 persen yang bayar
justru berhenti,” ujar Supriadi.
Selebihnya, perusahaan-perusahaan kecil, seperti UKM dan UMKM
hampir rata-rata tidak mau bayar, Kondisi demikan menyebabkan peraturan
pemerintah itu terkesan menjadi mandul.
“Selain memberatkan, kondisi ini juga menjadi satu masalah
dalam mengupayakan cipta lapangan kerja,” tegasnya.
Sebagaimana bocoran yang diperolah, lanjut Supriadi,
peninjauan kembali peraturan No: 78/2015, kemungkinan ada pemisahan antara
perusahaan padat modal, padat karya dan UKM.
“Apa mungkin perusahaan kecil atau UKM bayar UMP-nya sama
dengan seperti dibayar Arutmin atau Adaro,” imbuhnya.
Persoalan ‘ketidakadilan’ inipun, sambung Supriadi, sudah
disampaikan ke menteri perdagangan, menteri perindustrian dan menteri
ketenagakerjaan.
“Terlebih lagi pemerintah juga melihat investor pada lari negara lain, karena persoalan UMP yang dinilai mereka cukup memberatkan. Sementara dalam lima tahun ke depan, pemerintah justru fokus pada cipta lapangan kerja,” pungkasnya. (oie/foto: olivia)
