KOTABARU, banuapost.co.id– Suami dituntut 2 tahun 6 bulan dalam kasus kayu oleh penuntut umum di sidang perdana PN Kotabaru, Rabu (20/11), Ny Tuti Hernani kecewa.
Ilyas, sang suami, dijadikan pesakitan dengan didakwa pasal
83 ayat 1 huruf b UU No: 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan
Hutan.
Sidang kasus kayu ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Kukuh
Kurniawan, dengan hakim anggota, Meir Elisabeth dan Arini. Sementara
Jaksa penuntut Umumnya, Agung Nugroho dan Erlia Hendrasta.
Kekecewaan ibu rumah tangga yang hidup jauh dari kota, sangat
beralasan. Pasalnya kasus sejenis yang dilakoni terdakwa Amir, divonis hanya 7
bulan dengan tuntutan sebelumnya di atas 1 tahun.
Padahal, menurut Ny Tuti Hernani, Amir membawa kayu lebih
banyak dengan kapal yang juga cukup besar. Sedang Ilyas, 7
kubik menggunakan kapal balapan atau kapal nelayan yang sebelumnya digunakannya
untuk menafkahi keluarga sebagai pencari ikan di laut.
Bahkan kayu itupun, dibeli Ilyas dari lahan masyarakat yang sudah ada legalitas serta aktivitasnya
diketahui pemilik lahan dan kepala desa.
“Namun mengangkut kayunya di kapal, memang tidak
dilengkapi dokumen,” ujar Ny Tuti Hernani.
Tidak dilengkapinya dokumen atas kayu yang dibeli, diakui
Ny Tuti Hernani karena suaminya itu buta huruf. Hanya mengenyam pendidikan di
bangku kelas 1 SD.
“Tidak ada lagi keadilan disini. Bisa-bisanya jaksa
menuntut seperti itu. Padahal Ilyas baru mau mulai beralih profesi karena musim
angin kencang, hingga tak dapat mencari ikan,” timpal keluarga Ilyas lainnya, Riansyah.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa Ilyas, Rahmadi SH, usai
mendengar tuntutan jaksa, diap mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan
dibacakan dalam sidang lanjutan 27 November mendatang. (her/foto: ist)
