JAKARTA, banuapost.co.id– Dikembalikannya proses perizinan investasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), disambut baik pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
“Kami menyambut baik putusan presiden, dan berharap tahun
depan mulai terlihat perbaikan kemudahan memulai bisnis di tanah air,” ujar Ketua
Umum BPP HIPMI, Mardani H Maming, di Jakarta, kemarin.
Menurut Maming, hambatan terbesar dalam berinvestasi di
Indonesia, ada dimasalah perizinan. Karena itu dengan dikembalikannya prosesnya,
satu langkah besar sudah diambil presiden atas proposal dari BKPM.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah memerintahkan
Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung, untuk membuat surat resmi terkait
pengembalian wewenang perizinan kepada BKPM.
Selain itu, Kepala Negara juga telah memberikan target
kepada BKPM untuk mendorong indeks kemudahan berbisnis (Ease of Doing
Business/EODB) Indonesia, dari peringkat 73 pada tahun ini menuju posisi 40-50
pada 2021 mendatang.
Meski demikian, menurut Maming, pelimpahan perizinan ke
BKPM itu diyakini belum akan mampu membuat Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, tidur
nyenyak. Pasalnya, masih banyak faktor penghambat investasi lainnya menunggu
perbaikan.
“Tugas beliau masih sangat banyak. Misalnya saat ini ada 347
peraruran daerah (perda) ditengarai bermasalah dan menghambat investasi di
1.109 dari 153 kabupaten/kota di 32 provinsi,” ujar Maming.
Bahkan, sambung Bupati Tanah Bumbu dua periode itu, sebuah
riset menunjukan dari 347 perda bermasalah dan menghambat investasi, 67 persen
merupakan perda terkait pajak retribusi, lalu disusul perda terkait perizinan
sebanyak 18 persen,
Kemudian perda terkait ketenagakerjaan sebanyak 2 persen
dan perda lain-lain, seperti KTR, non pungutan, TJSL dan pertambangan sebanyak
13 persen.
Putusan presiden, menurut Maming, merupakan langkah awal
yang baik dalam membantu BKPM memperbaiki iklim investasi di Tanah Air.
“Karena itu, perlu distribusi kewenangan dari kepala
pemerintahan agar perizinan lebih efektif, sederhana dan memiliki kepastian
hukum bagi pelaku usaha atau investor,” papar Maming.
Selain itu tugas berat mantan Ketua Umum BPP HIPMI
2015-2019 itu adalah bagaimana menciptakan iklim dan kenyamanan berusaha di
daerah.
“Jangan sampai perda-perda dijadikan instrumen politik ormas-ormas
dan politisi untuk memeras para pengusaha di daerah. Sebab itu, aparat penegak
hukum harus mampu melindungi investor di daerah,” pungkasnya.
Tugas berat Bahlil lainnya, sambung Maming, bagaimana
menyelesaikan tumpang-tindih peraturan serta maraknya perda-perda yang
bertentangan dengan undang-undang.
“Kami dengar ada 70-an lebih peraturan yang mengganggu
investasi akan dicabut. HIPMI berharap benar-benar membawa perubahan yang
fundamental bagi prospek investasi ke depan,” imbuh Maming. (*/b2n/foto: ist)
