TANJUNG, banuapost.co.id– Rupanya wilayah Tabalong diduga menjadi pasar menggiurkan. Selain ada perusahaan besar tambang, hiburan malamnya pun ada di hotel berkelas di kabupaten tersebut.
Jadi jangan heran bagi pengedar narkoba, kondisi demikian
sangat menjanjikan untuk mendapat keuntungan dari benda haram tersebut.
Namun bagi tiga pengedar asal Kecamatan Batu Benawa, HST,
bukan keuntungan yang diperoleh. Tapi buntung. Bagaimana tidak. Barang belum
terjual, malah sebaliknya diringkus polisi.
Sepeti itulah nasib tiga pengedar kristal laknak, RM (48)
dan MRA (32), keduanya warga Desa Kahakan, serta SG (39), warga Desa Aluan Mati.
Ketiganya diamankan di sebuah rumah di Jl Flamboyan Raya,
Pembataan, Murung Pudak, Tabalong, sepekan lalu oleh Satresnarkoba Polres
setempat.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, dalam jumpa pers,
Rabu (27/11), mengatakan, penangkapan diawali penyamaran yang dilakukan petugas
untuk melakukan transaksi 100 gram sabu-sabu dengan harga Rp125 juta ke salah
seorang pelaku, MRA.
Ternyata kesepakatan itu, menghadirkan RM dan SG di
tempat tinggal MRA. Saat pertemuan, RM mengeluarkan sabu-sabu dari lipatan
celananya yang berbungkus plastik hitam dan warna putih.
Dengan diperlihatkannya barang bukti, penangkapan pun
dilakukan tanpa sedikitpun ada perlawanan. Hingga kemudian digelandang ke
Mapolres Tabalong.
Dari hasil pemeriksaan sementara, barang bukti sabu
ternyata milik RM sebagaimana permintaan MRA dan SGI karena memang ada pembeli.
“Meski dengan pengakuan demikian, ketiganya akan
dijerat pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 2 UU No: 35/ 2009 tentang Narkotika,”
ujar kapolres.
Pengungkapan ini, sambung kapolres, sebagai tindak lanjut
dari informasi masyarakat yang mengharapkan ditangkapnya pemasok-pemasok
narkotika di Kabupaten Tabalong.
“Karena selama ini, sepak terjang para pengedar sudah
sangat meresahkan masyarakat. Padahal sebelumnya, banyak yang telah diamankan,”
imbuh kapolres. (sal/foto: ist)
