JAKARTA, banuapost.co.id– Transaksi pembelian nikel oleh industri pengolahan dan pemurnian (smelter) harus berdasarkan Harga Patokan Mineral (HPM), didukung Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Harus berdasarkan HPM itu, mengemuka dalam rapat kerja Komisi
VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Rabu (27/11).
Dalam rapat kerja tersebut, juga dibahas jika terjadi
selisih kadar nikel pada saat loading
hingga tiba di lokasi (unloading),
maka yang menjadi patokan adalah hasil surveyor, pihak ketiga, yang disepakati kedua
belah pihak.
“Untuk harga pembelian nikel oleh smelter, prinsipnya setuju jika harus
menggunakan HPM sebagai dasar harga. Kami mendukung ketetapan yang sudah diatur
pemerintah,” ujar Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, Mardani H Maming
di Jakarta, Kamis (28/11).
Menurut CEO Holding Company, PT Maming 69 dan PT
Batulicin 69, yang saat ini membawahi 55 entitas anak perusahaan, surveyor yang
terlebih dahulu ditunjuk dan disepakati kedua belah pihak, jika terjadi selisih
kadar nikel akan meminimalisir miskomunikasi.
“Kebijakan ini tentunya akan lebih memperlancar
setiap transaksi jual beli nikel,” tandasnya.
Meski demikian, lanjut Mardani yang juga pernah menjabat
sebagai Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Kalsel itu, pemerintah memiliki peran
penting dalam pematangan kebijakan perihal transaksi jual beli nikel ini.
“Bahkan pemerintah harus lebih melindungi para pengusaha
lokal ketimbang pengusaha asing,” imbuhnya.
Oleh karena itu, lanjut Mardani, pemerintah harus serius
dalam pematangan kebijakan perihal transaksi jual beli nikel ini, dengan posisi
pengusaha lokal sangat patut lebih mendapat perlindungan.
“Jangan sampai termakan oleh asing. Karena tanpa backup pemerintah, pengusaha lokal akan
sangat sulit atau bahkan tidak bisa bertahan,” pungkasnya. (yb/b2n/foto: ist)
