TANJUNG, banuapost.co.id–
Sebanyak 998 unit kendaraan terjaring Satlantas Polres Tabalong selama digelarnya
Operasi Zebra Intan 2019, 23 Oktober hingga 5 November lalu.
Menurut Kasatlantas AKP M Noor Chaidir, dari 386 pelanggaran
didominasi tidak dilengkapi surat-surat. Melawan arus 156 kasus, dan tidak menggunakan helm SNI 116 pelanggar.
“Dari segi profesi yang paling banyak melakukan
pelanggaran, karyawan atau swasta sebanyak 548 orang, di susul profesi
pegawai negeri sipil sebanyak 236 dan pelajar dan mahasiswa sebanyak 130
pelanggar,” jelas kasatlantas dalam jumpa pers, Jumat, (8/11).
Begitupun dari batasan usia, lanjut AKP Noor Chaidir, 300
pelanggar usia 26-30 tahun, 225 pelanggar usia 21-25 tahun, 192 pelanggar usia
31-35 tahun dan 153 pelanggar usia 16-20 tahun
“Sementara data kecelakaan lalulintas, mengalami kenaikan.
Dari 2 kasus pada 2018, menjadi 3 kasus pada 2019. Naik 1 kasus atau 50
persen,” ujarnya.
Sedang korban meninggal, pada 2018 1 orang. Sementara di
2019, 2 orang. Korban luka berat nihil, korban luka ringan mengalami kenaikan
dari 1 orang 2018 menjadi 4 orang pada 2019.
Khusus menghindari fataliitas di bidang lalulintas ini,
AKP Noor Chaidir mengimbau masyarakat Kabupaten Tabalong selalu mentaati
peraturan lalulintas.
“Karena dengan tertib berlalulintas, diharapkan dapat
menekan r kecelakaan di Kabupaten Tabalong,” tandasnya. (sal/foto: ist)
