JAKARTA, banuapost.co.id– Tarif listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi rumah tangga yang mulai 1 Januari 2020 naik, dibatalkan. Pembatalan dilakukan setelah pemerintah mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
“Belum ada kenaikan. Kita jaga
kestabilan dulu,” kata Menteri ESDM, Arifin Tasrif, di Gedung Kementerian ESDM.
Jumat (27/12).
Rencana
kebijakan tarif adjustment, lanjut Arifin, dinilai pemerintah belum diperlukan,
kendati PT PLN (Persero) tengah mengajukan permohonan penyesuaian kepada
Kementerian ESDM.
Bahkan sebaliknya, pemerintah
meminta kepada pihak PLN untuk melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA
terlebih dahulu secara akurat. Sehingga kebijakan akan kenaikan tarif tepat
sasaran.
“Kita
masih melakukan pendataan yang lebih detail supaya tidak salah sasaran. Sampai
PLN siapkan dengan data-datanya. Kan harus lewat banyak lembaga,” ujar menteri.
Nantinya, sambung Arifin, pendataan
pelanggan PLN akan disesuaikan dengan data yang dimiliki Badan Pusat Statistik
(BPS) mengenai jumlah pelanggan golongan Rumah Tangga Mampu (RTM). Sesuai data
PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900 VA – RTM tercatat sebanyak 22,1
juta. Adapun pada 2020 mendatang, jumlah pelanggan diproyeksikan sebanyak 24,4
juta.
Tarif
listrik golongan 900 VA RTM yang bersubsidi sendiri sebesar Rp1.352 per kilo
Watt hour (kWh) dengan jumlah pelanggan mencapai 24,4 juta. Sementara tarif
golongan non subsidi (tariff adjustment), 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas,
dipatok Rp 1.467,28 per kWh.
Meski
demikian, kebijakan pembatalan kenaikan tarif listrik ini tidak akan memberikan
tambahan subsidi listrik. Sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) 2020.
Menteri ESDM Arifin mendorong PLN
supaya mampu meningkatkan efisiensi. Salah satunya dengan mengurangi konsumsi
Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pembangkit listriknya.
“Masih
banyak yang bisa dihemat. Kami arahkan segera dikonversi ke energi murah.
Dengan begitu bisa lebih efisien,” tandasnya.
Langkah lain, menurut menteri
Arifin, mempersiapkan regulasi terkait perpanjangan kebijakan harga batubara
khusus di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
“Melalui aturan ini, kita ingin
menjaga supaya tarif listrik tidak naik karena ekonomi global belum membaik. Sehingga
kita perlu menjaga industri bisa bangkit,” imbuhnya.
Target DMO diputuskan tetap 25
persen dari produksi batubara dan harganya USD 70 per ton. “Tetap, tetap lanjut
stabil. Iya (tidak ada perubahan aturan), sama lah biasa (25 persen,” tandas
Arifin yang menyatakan telah menyiapkan kerangka regulasi DMO tersebut.
Sepeeti
diketahui, DMO diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No: 1410 K/30/MEM/2018.
Berdasarkan kepmen itu, harga batubara untuk PLN juga dipatok maksimal USD 70
per ton. (yb/bgl/foto: ist)
