BANJARMASIN, banuapost.co.id- Tiga Raperda usungan 3 komisi DPRD Kalsel, disetujui untuk dilanjutkan pembahasanya agar menjadi perda.
Persetujuan itu terungkap dalam Rapat Paripurna dengan
agenda pandangan fraksi-fraksi di ruang rapat utama Gedung DPRD Kalsel, Senin
(10/2). Rapat Paripurna ini dipimpin wakil ketua Hj Mariana dan Hj Karmila.
Delapan komisi yang menyampaikan pandangannya, semuanya
menyetujui pembahasan, meski di antaranya masih ada dengan catatan-catatan.
Sedang ke-3 raperda yang dibahas, tentang Peternakan Berkelanjutan
usungan komisi II, tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau oleh
komisi III, serta tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat usungan komisi IV.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lufti Syaifuddin,
Raperda Perlindungan Budaya dan Tanah Adat, nantinya bukan hanya melindungi. Tapi
diawali dengan menetapkan wilayah-wilayah adat.
Perda ini nanti akan mengamanatkan kepada pemprov untuk mendata dan menentukan wilayah-wilayah
adat. Setelah terbentuk wilayah ditentukan, akan diberi perlindungan secara
komprehensif.
“Wilayah tanah adat selama ini memang ada ganjalan dari masyarakat.
Seperti kita ketahui di Batola dan di Pegunungan Meratus,” ujar poltisi Partai
Gerindera itu.
Di wilayah Pegunungan Meratus, sambung HM Lutfi, bukan hanya sumber daya alam saja. Tapi juga lingkungan
dan budaya masyarakatnya harus terlindungi.
“Terlebih lagi kawasan tersebut, sebagai salah satu
paru-paru dunia, dan tebngah diperjuangkan agar masuk dalam cagar budaya dunia
di salah satu badan dunia, PBB,” tegasnya.
Masih
bolos
Menurut pantauan banuapost.co.id,
anggota dewan dari tiga komisi yang
berjumlah 55 orang, ternyata yang berhadir 44 orang.
Ke-11 anggota dewan lainnya tidak menampakan diri. Lima
di antaranya menyampaikan surat ijin berhalangan hadir.
Sementara enam
lainnya, tidak memberikan penjelasan, termasuk dengan surat pemberitahuan alias
bolos. (yb/foto: yebe)
