MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Barito Utara mengingatkan pedagang maupun masyarakat, tidak melakukan penimbunan sembako atau bahan pokok.
Sebab jika ada oknum yang melakukan penimbunan, maka akan
dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada.
Menurut Kabid Perdanganan Barut, Juni, untuk menghidari
adanya penimbunan bahan pokok yang mengakibatkan kelangkaan barang, pihaknya
telah mengeluarkan surat imbauan melalui surat edaran.
“Surat imbauan dan melakukan pemasangan spanduk di 3
(tiga) lokasi strategis, yakni di Pasar Pendopo, PBB dan Dermaga, supaya para
pedagang tidak melakukan penimbunan terhadap barang-barang kebutuhan pokok yang
diperlukan masyarakat,” katanya, Selasa (31/3).
Selain itu pula, pihaknya juga mendatangi para pedagang,
untuk meminta jika ada menemukan pembeli yang ingin membeli bahan pokok dalam
jumlah banyak atau tidak seperti biasanya, agar jangan dilayani guna
menghindari adanya penimbunan sembako.
Meski demikian, pihaknya masih setiap hari melakukan
pemantau pergerakan harga kebutuhan pokok, termasuk situasi masyarakat saat
membeli. Hasil dari pemantauan, dilaporkan ke Provinsi Kalteng.(arh/foto: ist)