MUARA TEWEH- banuapost.co.id– Pengedar sabu Kelurahan Melayu, warga Jl Manggis, Muara Teweh, diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara, Senin (9/3) sore sekitar pukul 14;30 WIB.
Herl alias Heli (44), diamankan berikut barang
bukti 36 bungkus plastik klip berisikan kristal bening yang diduga
narkotika jenis sabu dengan berat 10,69 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti
lainnya berupa 3 uang logam pecahan Rp 1.000, 1 Hp merk Nokia type
106 warna hitam, 1 buah dompet kecil warna hitam, 2 buah timah
pemberat pancing dan uang tunai Rp 400.000.
Menurut Kasatresnarkoba, Iptu Adhy, sebelumnya petugas
mendapat informasi, terlapor sering menjual narkoba jenis sabu. Kemudian
petugas melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan tersangka.
“Saat dilakukan pengerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan di kantong celana sebelah
kiri terlapor 36 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga shabu,”
ujar Iptu Adhy, Selasa (10/2).
Terhadap pelaku ini, dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo
pasal 112 ayat (ya1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. (arh/foto: ist)