PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Seiring dengan terus bertambahnya jumlah pasien positif terinfeksi vuris mahkota di Palangka Raya, pemerintah kotanya berencana menerapkan karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK).
Hingga Sabtu (25/4) jumlah pasien yang berasal dari Kota Palangka Raya, tertinggi dibandingkan 12 kabupaten dan kota di Provinsi Kalteng itu, yakni sebanyak 37 kasus.
Wacana karantina wilayah atau PSBK, dibenarkan Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan (TGTP2) Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, yang diminta konfirmasinya, Minggu (26/4) pagi.
Menurut Emi, karantina wilayah atau PSBK akan diterapkan hanya untuk penduduk di enam kelurahan yang merupaka zona merah penyebaran.
“Jadi penduduk di enam kelurahan ini, betul-betul dalam pengawasan agar tidak mudah keluar masuk. Ini mengingat dari kelurahan-kelurahan inilah sebagai penyumbang terbanyak pasien Covid-19 di Kota Palangka Raya,” jelas Emi.
Enam kelurahan yang akan diberlakukan karantina wilayah atau PSBK, sambung Emi, di antaranya Kelurahan Palangka, Menteng, Pahandut, Langkai dan Bukit Tunggal.
“Rencananya karantina wilayah untuk enam kelurahan tersebut akan diberlakukan mulai Senin (27/4). Namun masih menunggu SK Walikotanya, Fairid Nafarin,” imbuh Emi.
Karena itu, lanjut Emi, sejumlah persiapan sudah dllakukan Tim Satgas Covi-19 Kota Palangka untuk memutus mata rantai penyebaran yang saat ini mulai terjadi akibat transmisi lokal.
Sementara data Media Centre Covid-19 Kalteng, di Kota Palangka Raya tercatat 37 kasus, 8 sembuh, dan 2 orang meninggal dunia.
Ke-27 pasien itu, hingga sekarang ini masih dalam perawatan intensif di rumah sakit rujukan Covid-19, Jl Tambun Bungai Kota Paangka Raya. (yb/din/foto: ist)