MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Pemkab Barut dan Kejari setempat menandatang kesepakatan bersama (MoU) tentang penanganan masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Senin (20/4).
Penandatanganan MoU kali ini berbeda, karena dilakukan melalui video conference, untuk tidak berkumpulnya banyak orang dalam suatu forum dalam situasi pandemi Covid-19.
Bupati Barito Utara, H Nadalsyah, dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan UU No: 16/ 2004, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintahan.
Menurut bupati, setelah ditandatanganinya MoU ini, diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi seluruh kepala perangkat daerah di Pemkab Barito Utara untuk mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Pemberian bantuan hukum dapat diberikan baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar bupati.
Sementara menurut Kajari Basrulnas, dengan adanya MoU, kejaksaan dapat membantu pemerintah dalam menangani permasalahan terkait hukum bagi perangkat daerah. (arh/foto: ist)