BANJARMASIN, banuapost.co.id– Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), diterapkan di Kota Banjarmasin mulai Jumat (24/4) mendatang, atau bertepatan dengan 1 Ramadhan 1441 H.
“Paling lambat kita berlakukan 1 Ramadhan. Saat ini kita sedang menyusun sejumlah aturannya dan memanfaatkan waktu beberapa hari ini untuk sosialisasi,” kata Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam jumpa pers di Balai Kota, Senin (20/4).
Aturan terkait pelaksanaan PSBB ini, sambung Ibnu, nantinya akan dituangkan dalam peraturan wali kota yang saat ini sedang digodok.
“Tapi tetap mengacu kepada PP No: 1/2020 dan peraturan menteri kesehatan terkait PSBB,” imbuh Ibnu.
Selama masa sosialisasi, lanjut Ibnu, akan dilakasanakan sejumlah simulasi, seperti sistem pengamanan kota (Sispamkota), dan juga pendistribusian bantuan sosial ke masyarakat.
Untuk bantuan sosial, Pemko Banjarmasin sudah menyiapakan sekitar 300 ribu paket sembako kepada masyarakat terdampak.
Bantuan sosial ini, bagian dari dana penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin sebesar Rp 51 miliar yang berasal dari dana relokasi APBD.
Untuk sispamkota, Pemko Banjarmasin sudah berkoordinasi dengan Polresta dan Kodim 1007/Banjarmasin. Rencananya akan didirikan Pos Pengamanan Kota (Pamkota) di tiga lokasi berbeda.
Pos induk terpusat di Balai Kota Banjarmasin. Dua pos lainnya, di perbatasan kota dengan Kabupaten Banjar di Kilometer 6, dan perbatasan dengan Kabupaten Barito Kuala (Batola) di Handil Bakti. (emy/foto: deny yunus)