BANJARMASIN, banuapost.co.id– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, melaksanakan monitoring, pemeriksaan dan imbauan kepada pengendara selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin guna mencegah penyebaran Covid-19, Rabu (27/5) siang.
Pemeriksaan dipimpin Direskrimum Kombes Pol Dr Sugeng Riyadi, selaku Satgas Gakkum (Penegak Hukum) di dampingi Kasubsatgas Pidum (Pidana Umum), Kompol Jimmy Kurniawan, beserta jajaran ditreskrimum kepada pengendara roda dua dan roda empat yang melintas di Posko PSBB Kecamatan Kertak Hanyar.
Dalam kegiatan ini, masih ditemui sebagian pengendara yang belum mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak mengenakan masker, membawa penumpang tidak sesuai dengan peraturan, belum menerapkan physical distancing serta mengindahkan aturan PSBB yang sudah diterapkan pemerintah.
Bagi warga yang kedapatan melanggar, petugas langsung mendata yang kemudian diberikan imbauan agar tidak melakukan pelanggaran dilain waktu.
Kegiatan ini bertujuan untuk mensukseskan pelaksanaan PSBB di kota Banjarmasin agar dapat menekan angka positif Covid-19 dengan mendisiplinkan warga yang beraktivitas keluar masuk kota Banjarmasin.
“Diharapkan dengan kegiatan ini, masyarakat dapat menyadari tentang kewajiban mengenakan masker dan menjaga jarak penumpang. Serta para pengendara dapat mensosialisasikan kepada keluarga tentang pemberlakuan PSBB,” kata Kombes Pol Dr Sugeng Riyadi. (yb/*/foto: ist)