BANJARBARU, banuapost.co.id– Upaya percepatan penanganan Covid-19 terus dilakukan Pemprov Kalsel. Termasuk membuka lowongan untuk tenaga medis dan tenaga penunjangan penanganan Covid-19, mulai dari petugas pemakaman hingga dokter spesialis.
Pembukaan lowongan kerja ini, berdasarkan surat pengumuman yang ditandatangani Sekdaprov Kalsel, Abdul Haris Makkie, atas nama Gubernur Sahbirin Noor.
Berdasarkan surat pengumuman No: 810/ 1097/PPL. I/BKD/202O tentang Seleksi Penerimaan Tenaga Khusus Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), lowongan dibuka untuk 136 formasi.
Menurut Wakil Ketua Harian TGTP2 Covid-19 Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq, ratusan formasi itu terdiri dari perawat S-1 sebanyak 71 orang. Perawat D-III Keperawatan 30 formasi. Dokter Spesialis Paru lima formasi, Dokter Umum delapan orang. Pranata Laboratorium Kesehatan D-III Analis Kesehatan dua formasi.
Kemudian Pramu Kebersihan SMU/ Sederajat sebanyak empat formasi. Pengadministrasi Umum Pasien dengan ijazah SMU/Sederajat sebanyak tiga formasi.
Petugas keamanan ijazah SMU/Sederajat sebanyak tiga formasi. Pranata Jamuan minimal ijazah SMU/Sederajat dua formasi.
Pramu Bakti minimal ijazah SMU/Sederajat lima formasi, serta Petugas Pemakaman minimal ijazah SMU/Sederajat sebanyak tiga formasi.
“Ada beberapa persyaratan dalam perekturan ini. Pertama, Warga negara Indoensia. Kemudian pelamar hanya boleh melamar satu jenis formasi,” kata Hanif, rabu (20/5).
Adapun persyaratan usia, serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi tingginya 40 tahun pada saat melamar melalui laman http://covid19. bkd.kalselprov.go.id.
Khusus untuk dokter spesialis, setinggi tingginya usia 45 tahun saat melamar. Sedang formasi jabatan petugas pemakaman wajib berjenis kelamin laki-laki.
Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan, dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS atau PNS. Memiliki kualifikasi pendidikan/berijazah sesuai dengan persyaratan.
Untuk formasi jabatan sebagai tenaga kesehatan disebutkan, Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (bukan STR Intership).
Menurut Hanif, pelamar harus bersedia mengabdi/bertugas dengan sebaik baiknya dan sepenuh hati dalam rangka penanganan pendemi Covid-l9. Telah memperoleh izin dari orang tua/wali/suami/istri.
“Yang terpenting, juga bersedia tinggal di lingkungan penugasan, yang akan ditentukan oleh pemerintah provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Hanif.
Adapun masa tugasnya tenaga khusus akan berakhir ketika masa kedruratan Covid-19 berakhir sesuai perjanjian kerja.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman http://covid19. bkd.kalselprov.go.id. Perndaftaran dibuka selama tiga hari, mulai 26 sampai dengan 28 Mei 2020
Laman pendaftaran dibuka mulai 26 Mei 2020. Ada dua Tahapan seleksi, administrasi dan kompetensi dasar (jika pelamar melebihi sari satu). (emi/foto: ist)