BANJARMASIN, banuapost.co.id– Pemeriksaan sengketa PHK terhadap puluhan karyawan PT Wilson Lautan Karet, terus berlanjut. Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Daerah Wilayah Indonesia Disnakertrans Kalsel, memanggil manajemen perusahaan dan korban PHK untuk dikonfrontir, Selasa (2/6).
Pengawas Ketenagakerjaan sengketa ini, Purwoko, mengatakan, agenda konfrontir membahas soal kekurangan bayar upah lembur yang dituntut puluhan mantan karyawan perusahaan karet tersebut.
Poin lainnya, soal kebebasan berserikat atas keinginan para korban PHK membentuk serikat pekerja saat masih jadi karyawan di perusahaan itu.
“Dari keterangan kedua pihak, sudah kita buat berita acara untuk dibuat nota pemeriksaan atau peringatan bagi perusahaan bila ada kewajiban yang harus dipenuhi. Termasuk kekurangan upah lembur. Hal ini, sebagai bentuk kewajiban pembinaan kami terhadap perusahaan,” kata Purwoko.
Menurut Purwoko, apabila nota pemeriksaan tidak diindahkan perusahaan hingga batas waktu yang ditentukan, persoalan ini bisa berlanjut ke tanah hukum.
Biro Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Kalsel, Sumarlan yang mendampingi korban PHK di sengketa ini mengatakan, sangat jelas perusahaan melanggar aturan pembentukan serikat pekerja.
Menurutnya, perusahaan mengintimidasi dan menghalang-halangi karyawan membentuk serikat pekerja.
“Perusahaan inginnya serikat pekerja di bawah kendali mereka. Tapi karyawan tidak mau karena ingin serikat pekerja mandiri. Hingga akhirnya perusahaan mem-PHK karyawan yang sudah membentuk serikat pekerja,” kata Sumarlan didampingi Ketua DPD Serikat Buruh Patriot Pancasila Kalsel, Wagimun, yang turut mendampingi korban PHK di sengketa ini.
Sementara Manajer Operasional PT Wilson Lautan Karet, Halim Hidayat, yang hadir di agenda konfrontir ini, enggan bicara banyak saat ditanya wartawan. “Silahkan tanya sama petugasnya saja. Saya sudah memberikan keterangan,” ujarnya sambil berlalu meninggalkan ruang pertemuan.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan mantan karyawan PT Wilson Lautan Karet melaporkan bekas tempat kerja mereka itu, sejak Selasa 24 Maret 2020 lalu. Atau sehari pasca PHK terjadi Senin 23 Maret 2020.
Pelaporan karena mereka dipecat tanpa pesangon. Selain itu, mereka menuntut upah lembur yang tidak dibayar lebih setahun bekerja.
Besaran dana yang dituntut karyawan agar dibayar perusahaan sekitar Rp 1 miliar. Terdiri dari upah lembur dan pesangon per orang. Untuk upah lembur yang dituntut, hasil kerja selama lebih satu tahun. Sejak Januari 2019 hingga Maret 2020. (emy/foto: deny yunus)