PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Lagi-lagi peredaran barang haram, sabu, digagalkan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng. Kali ini ulah salah satu penghuni Rutan Kelas IIB Pangkalan Bun, Kobar.
“Pengungkapan kasus kali ini, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di Kota Sampit,” ujar Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam jumpa awak media di Mapolda Kalteng, Selasa (2/6) pagi.
Narkotika, lanjut Kombes Hendra yang di dampingi Diresnarkoba Kombes Pol Bonny Djianto, dikirim dengan cara diantarkan langsung seorang kurir dari Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Setelah mendapatkan informasi ini, polisi langsung melakukan penyelidikan. Jumat (29/5), diringkus HM (40), di Jl SPG Barat Perum Kencana Elok No 05 RT 016 RW 004 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentaya Baru, Sampit, Kotawaingin Timur (Kotim) dengan barang bukti berupa lima paket sabu berat 400 gram di dalam mobil Daihatsu Xenia warna merah maroon KH 1723 FR.
Setelah dilakukan pendalaman, polisi kembali melakukan pengejaran, hingga meringkus Ag (34), di Jl Simpang Runtu, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan barang bukti berupa sebuah minibus Daihatsu Xenia warna hitam, KB 1451 WN.
Berdasarkan pengakuan Ag, mendapatkan upah dari EU senilai Rp 15.000.000 setelah berhasil mengirimkan paket tersebut.
“Jadi kakak kandung Ag, WD yang berada di Lapas memerintahkan EU untuk menyerahkan sabu tersebut yang kemudian diantarkan ke Sampit,” timpal Kombes Pol Bonny. (yb/din/foto: ist)