JAKARTA, banuapost.co.id– Syarat persetujuan orang tua/wali murid bagi sekolah-sekolah di zona hijau yang akan menggelar pembelajaran tatap muka, disoroti Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan tahun ajaran Baru 2020/2021 harus tetap dilanjutkan agar kalender pendidikan tetap berjalan, meski dengan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut Ketua DPR RI, Puan Maharani, seyogyanya tidak hanya diminta persetujuannya. Tetapi orang tua/wali murid dilibatkan secara penuh dalam pelaksanaan protokol kesehatan kegiatan belajar mengajar tatap muka.
Karena itu, protokol kesehatan harus dibuat serinci mungkin dan mudah dipahami semua pihak. Orang tua/wali murid wajib melaksanakan protokol kesehatan tersebut dan mengawal pelaksanaannya, terutama ketika siswa berada di rumah.
“Sebab penerapan protokol kesehatan di rumah dan di sekolah, merupakan satu mata rantai. Mulai murid berada di rumah, dalam perjalanan ke sekolah, saat berada di sekolah, sampai akhirnya kembali ke rumah,” jelas Puan usai menyerahkan bantuan 2 unit ventilator portable di Klinik Layanan Kesehatan DPR RI di kompleks Parlemen, Selasa (16/6).
Apa yang terjadi di satu titik, lanjut peretas sejarah wanita pertama sebagai Ketua DPR RI itu, akan dapat mempengaruhi titik lainnya. Apa yang terjadi di rumah, dapat terbawa ke sekolah dan begitu juga sebaliknya.
Oleh sebab itu, menurut Puan, gugus tugas penanganan Covid-19 dan Kemendikbud, perlu memonitor dan mengevaluasi secara ketat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di zona hijau agar sekolah tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19. (yb/b2n/foto: ist)