TANJUNG, banuapost.co.id– Dua pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkoba diringkus. Salah satunya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tabalong.
SAA (33), DPO yang warga Desa Kapar, Murung Pudak, diamankan bersama rekannya, AG (40), warga Busui, Batu Kajang, Kalimantan Timur, saat berada di sebuah warung di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Rabu (19/8).
Kasubbaghumas Polres Tabalong, AKP H Ibnu Subroto, yang diminta koirmasinya, membenarkan penangkapan dua orang yang salah satunya masuk dalam DPO itu.
“Penangkapan pelaku ini merupakan hasil pengembangan kasus tersangka IWN,” jelasnya.
Ketika dilakukan penggeledahan, lanjut AKP Ibnu, ditemukan 1 bungkus plastik yang berisikan 2 paket serbuk bening.
Di saku celana depan SAA, ditemukan masing-masing seberat 0,25 gram dan 0,19 gram, serta 2 paket disimpan di sebuah hp milik AG dengan berat 0,35 gram dan 0,34 gram.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku sabu-sabu didapat dari Grogot Kabupaten Paser, Kaltim,” imbuh AKP Ibnu.
Kedua pelaku, sambung AKP Ibnu, sudah diamankan di Mapolres Tabalong dan sedang menjalani proses pemeriksaan untuk mengembangkan kasus-kasusnya. (sal/ilust: ist)