PELAIHARI, banuapost.co.id– Gegara kesal dengan tetangga, cairan pembasmi rumput dimasukan ke tandon air. Tujuannya biar tetangganya itu keracunan.
Aksi ini dilakukan AFR, warga RT 3 RW 2 Desa Tampang, Kecamatan Pelaihari, Ahad (20/9) lalu. Beruntung tak ada korban dalam kasus ini, karena Anam Tusdiyono, sang tetangga, curiga melihat air yang keluar dari kran berwarna hijau dan kebiruan. Ketika itu, Anam ingin mengambil air wudhu.
Curiga dengan air yang tidak seperti biasanya, terlebih lagi dengan bau khas racun untuk mematikan rumput, Anam pun memberitahukan ke tetangga lainnya dan kepala desa setempat, serta dilanjutkan ke kantor polisi.
Penyelidikan pun dilakukan. Setelah dua hari kemudian, tepatnya Selasa (22/9), pemuda desa berusia 25 tahun yang mengaku sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Banjarmasin ini, ditangkap.
Untuk kasus ini, anggota Polsek Pelaihari sempat melakukan olah TKP, termasuk memeriksa beberapa saksi serta menemukan barang bukti berupa cairan pembasmi rumput di rumah tersangka dalam kondisi sudah digunakan.
Kepada petugas, AFR memgakui perbuatannya karena dendam dan memasukan sekitar 1 liter cairan pembasmi rumput ke dalam tandon milik tetangganya itu.
Dendam ternyata dipicu Anam Tusdiyono yang tidak menyetujui keluarga AFR membuat kadang ayam. Tapi membuat septik tank dekat dengan sumur orangtuanya.
AFR juga menampik kalau apa yang dilakukannya buntut dari kekesalan kepada Anam yang ikut menggerebek saat dirinya membawa seorang wanita ke dalam rumah pada malam hari, sebelum cairan racun dimasukan ke tandon air.
Sementara menurut Kapolsek Pelaihari Kota, Ipda May Felly Manurung, yang diminta penjelasannya, Rabu (30/9), pelaku memasukan cairan racun itu karena kesal dan dendam.
“Karena perbuatannya itu, tersangka kita jerat dengan pasal 202 ayat (1) KUHP. Ancaman pasal ini, 15 tahun penjara,” ujar kapolsek. (zkl/foto: ist)