BANJARMASIN, banuapost.co.id– Unjuk rasa susulan yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalsel, Kamis (15/10), menolak membubarkan diri, meski batas waktu sebagaimana ijin yang dikeluarkan sudah berakhir.
Kengototan kaum intelektual ini bertahan, bahkan hingga menjelang malam hari, sampai Presiden Joko Widodo datang ke Kalsel memenuhi tuntutan, yakni menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, mereka juga menolak menemui pimpinan dan anggota DPRD Kalsel. Alasannya, janji Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menyampaikan tuntutan ke Presiden Jokowi, tidak terbukti.
Meski tuntutan dibawa langsung ke Jakarta oleh Ketua DPRD Kalsel tersebut, ternyata hanya diterima Kementerian Sekretariat Negara. Karena itu, massa memilih bertahan sampai tuntutan dipenuhi.
Upaya membubarkan massa dilakukan aparat kepolisian dengan mendatangkan perwakilan kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari. Namun upaya tak juga membuahkan hasil.
Bahkan upaya meminta pendemo membubarkan diri, juga dilakukan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Afinta. “Saya jamin, tidak ada anggota saya maupun aparat keamanan lainnya yang menyentuh atau membubarkan adik-adik dengan cara represif,” ujar kapolda sambil mengajak pendemo duduk di jalan sambil berdialog.
Lagi-lagi, upaya orang nomor satu di Polda Kalsel ini juga tidak membuahkan hasil. Massa tetap tidak beranjak dari tempatnya.
“Selama ini kami berunjuk rasa tidak pernah sampai malam, termasuk saat demo UU MD3 dan UU KPK. Tapi apa hasilnya, tidak ada. Karena itu untuk kali ini, kami akan bertahan sampai tuntutan kami dikabulkan,” ujar Korwil BEM se-Kalsel, Achdiat Zairullah. (emy/foto: deny yunus)