PELAIHARI, banuapost.co.id– Sertifikat Hak Pakai (SHP) tanah sebanyak 161 bidang diterima Pemkab Tala dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
SHP diterima Bupati Tala, H Sukamta, seiring dengan deklarasi eksternal zona integritas serta peresmian loket layanan pertanahan di Halaman Kantor BPN Tala, Selasa (17/11).
Menurut bupati, sertifikat tanah menjadi hal yang sangat penting untuk menentukan kepastian hukum, sekaligus menghindari atau mengurangi konflik-konflik pertanahan di tengah-tengah masyarakat.
Bahkan Pemkab Tala mendukung sepenuhnya BPN untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Bentuk dukungan sekaligus penghargaan, Pemkab Tala menyerahkan satu unit mobil operasional.
“Saya kira ini adalah langkah-langkah yang sangat baik. Langkah sinergi antara BPN dan Pemkab Tala,” ucapnya.
Sementara, Kepala Kantor BPN Tala, Syamsu Wijana mengungkapkan, loket pelayanan yang diresmikan memberikan fasilitas untuk pembayaran, dan loket prioritas yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas, ibu hamil, lansia dan pemohon tanpa surat kuasa, serta dilengkapi dengan loket pengaduan, informasi dan ruang konsultasi juga ruang laktasi.
Selain ke Pemkab Tala, BPN juga menyerahkan SHP kepada Kementerian Agama Kabupaten Tala sebanyak satu bidang, Kementrian PUPR 116 bidang, PT PLN Persero tujuh bidang dan telah diselesaikan sertifikat PTSL nelayan sebanyak 50 bidang, serta sertifikat hak milik PTSL Transmigrasi 310 bidang.
Turut berhadir dalam, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Tala, Sekda H Dahnial Kifli, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel, Alen Saputra, Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ninik Maryanti, Koordinator Wilayah dan Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Kumbul Kuswijanto Sudjadi. (zkl/foto: ist)