BANJARMASIN, banuapost.co.id– Menjelang hari pemungutan suara Pilkada 2020, 9 Desember mendatang, Bawaslu Kota Banjarmasin gencar melakukan patroli pengawasan.
Tujuannya untuk memastikan tidak ada lagi kampanye, baik secara langsung, dalam media cetak, elektronik dan daring, pemberian barang dan uang (politik uang), intimidasi kepada pemilih, pengumpulan dan pengarahan masa, serta pemasang alat peraga kampanye.
Selama patroli pengawasan masa tenang ini, bawaslu menertibkan 366 APK dari berbagai paslon. Termasuk menelusuri informasi terkait pengumpulan dan pembagian kupon yang dimungkinkan nanti ditukar dengan uang.
“Dari informasi ini, kita lakukan penelusuran yang nantinya dapat diketahui peristiwa hukumnya seperti apa” ujar Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Yasar, Senin (7/12).
Sebagaimana pasal 187A UU No: 10/2016, lanjut Yasar, setiap orang yang menjanjikan baik barang, uang atau materi lainnya, dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling rendah Rp 200 juta dan paling besar Rp 1 miliar.
“Sebagaimana pasal di UU itulah, Bawaslu Banjarmasin akan melakukan penelusuran selama 7 hari. Jika memang unsur-unsurnya terpenuhi, akan langsung dikoordinasikan dengan Gakkumdu untuk dilakukan proses penanganannya,” jelas Yasar. (oie/*/foto: ist)