BANJARBARU, banuapost.co.id– Provinsi Kalsel mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Kepastian Penerapan PPKM ini, sebagaimana instruksi Mendagri No: 1/2021, setelah Pemprov Kalsel dan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menggelar rakor secara virtual terkait persiapan PPKM di kabupaten/kota, Sabtu (9/1).
“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Kalsel akan dilaksanakan 11 hingga 25 Januari mendatang,” kata Pj Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar.
Karena itu, lanjut Roy, sesuai instruksi mendagri, untuk perkantoran hanya 25 persen. Sisanya bekerja dari rumah.
Untuk Mall, buka sampai 19:00 Wita. Begitupun terkait dengan restoran atau rumah makan, hanya 25 persen kapasitasnya, dan dimaksimalkan hanya untuk take away atau dibawa pulang.
“Sedang untuk tempat-tempat pengajian, akan disesuaikan nanti, apakah dilaksanakan dengan virtual/daring,” ujar Roy.
Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalsel. HM Muslim, mengatakan, PPKM sengaja dilaksanakan mulai 11-25 Januari untuk mengantisipasi lonjakan kasus libur akhir tahun.
Menurut Muslim kondisi di pertengahan Januari benar-benar harus dijaga agar tidak terjadi lonjakan kasus lagi.
Karena itu sangat diperlukan langkah-langkah dan strategi untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan yang tepat sasaran, guna mengendalikan jumlah kasus dan kematian di Kalsel. (oie/ilust: ist)