BATULICIN, banuapost.co.id– Sedikitnya 64 warga mendesak agar Rina Kistiani Purwanti, Ketua RT 5 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, dicopot.
Desakan dituangkan warga dalam petisi yang ditandatangani dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Alasan mereka, Ketua RT telah melanggar Perda No 1/2017 tentang Pedoman Pembentukan Pengurus RT, pasal 24 huruf c.
Sebagaimana pasal 24 huruf c perda tersebut, pengurus RT berhenti atau diberhentikan, karena pindah tempat tinggal di luar wilayah RT.
Sedang Rina, lebih kurang setahun ini sudah pindah alamat alias tidak berdomisili di Kelurahan Kampung Baru, Simpang Empat.
“Ketua RT ini sudah pindah domisili. Bahkan bukan lagi di Kelurahan Kampung Baru, melainkan ke Desa Baroqah,” ujar Latifah, tetuha warga RT 5.
Harusnya, sambung Mama Ipau, sapaan akrabnya, jika pindah rumah legowo untuk mengundurkan diri. Karena warga RT 5 bakal kesulitan berurusan, seperti bantuan dan lain-lain, juga menyangkut hal-hal urgen.

Contoh terbaru urusan penting yang sempat terbengkalai, cerita Masrita, warga lainnya. Ketika menjelang pilkada Bupati Tanbu 9 Desember 2020, Rina juga menjabat Ketua KPPS. Karena tidak berada di RT 5, hingga telat membagikan formulir C6 undangan mencoblos bagi 283 warga pemilih.
“Harusnya, sesuai aturan KPU, tiga hari sebelum hari H wajib sudah dibagikan. Kami menerima formulir C6 justru H-1 pemilihan,” tegas Masrita.
Sementara Ketua RT 5, Rina, yang ingin diminta konfirmasinya, sedang tidak berada di rumahnya, Jl Insgub, Karang Jawa, Desa Baroqah.
“Mungkin ibu sedang keluar,” ujar tetangga Rina, yang enggan menyebutkan nama.
Sedang Camat Simpang Empat, H Syamsuddin, melalui Kasi Pemerintahannya, Supiani, yang dikonfirmasi, membenarkan permintaan warga untuk mencopot Ketua RT 5.
Menurut Supiani, alasan warga cukup memenuhi syarat. Selain Ketua RT 5 pindah alamat, bahkan ke Kelurahan Baroqah atau di luar wilayah pemerintahannya, juga dia (Rina) perangkat di Desa Sejahtera.
“Meski demikian saya mengingatkan, permintaan pencopotan sebaiknya dilakukan warga RT 5, jangan ada intervensi dari warga luar,” pesan Supiani (noe/foto: ist)