JAKARTA, banuapost.co.id– Seiring dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus mendatang, masyarakat diminta waspada dan tidak surut dalam upaya-upaya pencegahan Covid-19, meski angka kasus mulai melandai. Sebaliknya bagi pemerintah, harus jadi kesempatan untuk benar-benar mengukur efektivitas upaya penanganan pandemi.
“Di masa perpanjangan PPKM ini, pemerintah harus memastikan testing, tracing, isolasi dan juga vaksinasi digencarkan, sembari kita semua tetap harus waspada dengan selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan,” ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani, Selasa (3/8).
Kewaspadaan upaya pencegahan dan penularan Covid-19 serta disiplin prokes, lanjut Puan, satu paket yang tak bisa dipisahkan satu sama lain untuk Indonesia segera keluar dari situasi pandemi.
“Karena itu, jangan lengah karena melihat angka-angka kasus yang mulai melandai,” tegasnya.
Perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR ini pun meminta vaksinasi benar-benar dikawal dan dipercepat penyelesaian targetnya. Terlebih lagi, saat ini belum ada obat yang benar-benar bisa mengobati penyakit ini.
“Oleh sebab itu yang bisa dilakukan, mencegah penularan, mengurangi keparahan saat terpapar dan mencegah kematian. Vaksin adalah perlindungan terbaik kita untuk saat ini,” ucapnya.
Karena itu, Puan meminta pemerintah menjamin ketersediaan vaksin, mempercepat vaksinasi ke seluruh wilayah Indonesia, sembari tidak kendor melakukan pemeriksaan, pelacakan dan perawatan/isolasi terhadap setiap temuan kasus baru Covid-19.
Mantan Menko PMK ini pun meminta pemerintah terus menjaga dan meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia. Bahkan fokus pemerintah tak lagi tertuju ke Pulau Jawa dan Bali saja.
“Jangan sampai lonjakan kasus yang pernah terjadi di Jawa dan Bali terjadi di luar Pulau Jawa dan Bali yang fasilitas dan layanan kesehatannya lebih terbatas,” kata Puan.
Untuk memastikan semua langkah pemerintah menangani pandemi benar-benar efektif, Puan juga mengingatkan lagi soal pentingnya kepercayaan rakyat di tengah situasi sulit ini.
“Jaga kepercayaan rakyat. Pastikan PPKM yang membatasi mobilitas dan kegiatan rakyat diimbangi dengan perlindungan hidup yang adalah hak asasi rakyat. Jangan terjadi lagi kasus-kasus pungli atas hak rakyat,” tegas Puan.
Presiden Joko Widodo, Senin (2/8) malam, mengumumkan perpanjangan kembali PPKM Darurat hingga 9 Agustus 2021. Pembatasan berlaku di 114 kabupaten kota yang tersebar di 7 provinsi. (b2n/foto:ist)