JAKARTA, banuapost.co.id– Komplotan penipuan dengan modus Bussiness Email Compromise (BEC) hingga merugikan perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) dan Taiwan, digulung Bareskrim Polri.
Dalam kasus yang menyebabkan kedua perusahaan asing menderita kerugian Rp 84,8 miliar itu, diamankan empat tersangkanya. Mereka, CT, NTS, YH dan SA.
“Korban SW dari Korsel menderita kerugian Rp 82 miliar. Sementara WHF dari Taiwan Rp 2,8 miliar,” jelas Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjend Pol Asep Edi Suheri, belum lama tadi.
Pelaku melakukan modus BEC, sambung Brigjend Asep, dengan ditujukan kepada manajer keuangan atau bagian keuangan dari perusahaan tersebut.
Para pelaku membobol email dua perusahaan tersebut, dan mengganti data atau identitas. Sehingga terjadi proses transfer dana, yang seharusnya masuk ke perusahaan tetapi malah masuk ke dalam rekening pelaku.
“Dengan demikian bisa juga terjadi suatu transfer dana dari satu perusahaan ke perusahaan yang dikira mitra,” tutur Asep.
Barang bukti yang diamankan, lanjut Brigjend Asep, uang Rp 29 miliar, 3 telephone selular, 9 buah buku tabungan dari berbagai bank, paspor para tersangka, 14 buah kartu ATM, 9 buku cek bank, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka, surat izin usaha, stamp atau cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari bank dan bukti transaksi penukaran mata uang asing.
“Mereka dikenakan pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU No 19/2016, pasal 3, 4 5 UU No: 8/2010 tentang TPPU, pasal 82 dan 85 UU No 3/2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana serta pasal 378 KUHP,” beber Brigjend Pol Asep. (ril/foto: ist)