JAKARTA, banuapost.co.id– Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, pekan depan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan segera disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.
“Insyaallah, Selasa, 18 Januari 2022 RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif DPR,” ujar Puan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021–2022 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/1).
Menurut Puan, sepanjang 2022 DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi akan menuntaskan 40 RUU sebagai prolegnas prioritas. Beberapa agenda legislasi yang menjadi perhatian luas dari rakyat saat ini, antara lain RUU TPKS.
RUU TPKS sendiri sudah selesai diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di masa persidangan lalu. Karena itu, DPR berkomitmen menuntaskannya mengingat kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin marak terjadi. Sehingga dinilai sudah menjadi kebutuhan hukum di Indonesia.
“RUU TPKS diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan dari tindak kekerasan seksual dan juga mempertajam paradigma untuk berpihak kepada korban,” ucapnya. (b2n/foto: ist)