BANJARMASIN, banuapost.co.id– Dua kasus tindak pidana di Kalsel, masing-masing terjadi di Hulu Sungai Tengah (HST) dan Hulu Sungai Utara (HSU), proses penuntutannya dihentikan Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Dr Fadil Zumhana, usai ekspose kasus secara virtual oleh Kajati Kalsel, Dr Mukri, SH, MH dan Wakajati Ahmad Yani, SH, MH serta Aspidum Kejati Indah Laila, SH, MH, Jumat (20/5).
Kasipenkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino, yang diminta konfirmasinya, tak menampik kasus dengan terdakwa Mas’at alias Aat bin Arbain dengan pasal 351 Ayat (1) KUHP asal dari Kejari HST dan terdakwa Margono alias Gono bin Samidi dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dari Kejari HSU, proses penuntutannya dihentikan.
“Syarat penghentian penuntutan terhadap kedua kasus tersebut berdasarkan keadilan restoratif terpenuhi,” tegas Romadu.
Syarat-syarat yang dimaksud, sambung Romadu, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
“Terlebih lagi, terdakwa selama ini menjadi tulang punggung keluarga,” jelas Romadu.
Bahkan dalam kasus itu, lanjut Romadu, telah ada kesepakatan perdamaian berupa surat pernyataan dan surat permohonan dilakukan perdamaian. (yb/foto: ist)