BANJARMASIN, banuapost.co.id– Peredaran 10 kg sabu, tepatnya 10.123,95 gram, ke wilayah Kalimantan Barat, digagalkan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel di daerah Handil Bakti, Barito Kuala (Batola), perbatasan Kalsel-Kalteng, Jumat (22/7) lalu.
“Dua pelaku diamankan. Mereka EB dan ET berikut barang buktinya,” jelas Diresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi, dalam jumpa awak media, Selasa (2/8).
Penangkapan, lanjut Kombes Tri yang didampingi Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i, bermula dari informasi masyarakat akan ada transaksi dari Banjarmasin, Kalsel, menuju Provinsi Kalbar menggunakan transportasi darat.
“Dari informasi itulah, Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnakoba Polda Kalsel dipimpin AKBP Zaenal Arifien, melakukan penyelidikan,” ujar Kombes Tri.
Sebagaimana ciri-ciri informasi awal, sambung Tri, kendaraan yang melintas kemudian dilakukan pengejaran hingga dapat dihentikan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika di celana tersangka ET dan 3 paket kecil di dalam kotak rokok,” katanya.
Selain itu, imbuh Tri, juga ditemukan barang bukti lainnya berupa satu tas berwarna coklat berisikan 10 paket besar narkotika jenis Sabu yang dibungkus koran dengan berat total 10.123,95 Gram atau 10 kg 1 Ons 23,95 Gram.
“Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No: 35/2009 tentang Narkotika,” tegas Kombes Pol Tri Wahyudi. (yb/foto: bidhum)