PELAIHARI, banuapost.co.id– Korupsi dana desa, dua eks Kepala Desa di Tanah Laut diajukan Kejaksaan Negeri setempat ke Pengadian Tipikor di Banjarmasin. Di antara dua kades itu, seorang lainnya penah menjabat sampai tiga periode.
Persiapan pelimpahan perkara tindak pidana korupsi ini, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tala, Teguh Imanto, kepada awak media, Selasa (18/10).
Penanganan tindak pidana korupsi dana desa ini melibatkan R, mantan Kades Muara Kintap, Kecamatan Kintap yang menjabat periode 2011-2017, R disangkakan korupsi dana desa tahun 2016-2017 dengan potensi kerugian Negara mencapai Rp 883.542.774,-
Sedangn HAM, mantan kades Desa Damit Hulu sejak 2005 sampai 2021 itu, disangkakan menyalahgunakan dana desa 2019 dengan potensi kerugian Negara Rp872.982.444,-
Dilimpahkannya Kasus tindak pidana korupsi dana desa ini ke Pengadilan Tipikor di Banjarmasin setelah keduanya dapat mengembalikan uang yang dinikmati.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Tala, Akhmad Rifani, untuk perkara tindak pidana korupsi dana desa di Desa Muara Kintap, sudah melewati masa mediasi dimana mantan kades diminta untuk mengembalikan uang negara yang dipergunakannya. Namun tidak dilakukan, hingga akhirnya dilakukan penahanan dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Kami saat pemeriksaan sudah melakukan upaya agar kades yang bersangkutan mengembalikan, namun tidak dilakukan hingga ditingkatkan ke penyidikan,” katanya.
Sementara, Kajari Tala, Teguh Imanto, mengatakan, penahan terhadap HAM pelaku tindak pidana korupsi dana desa ini tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-198/O.3.18/Ft.1/10/2022. Sedang penahanan R, mantan Kades Muara Kintap tertuang dalam Surat Perintah Penahanan nomor 196/O.3.18/Ft.1/10/2022.
“Saat ini JPU tengah mempersiapkan berkas yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata Kajari seusai press release.
“Sampai saat ini, hanya kedua kades yang akan menjalani proses persidanga. Nanti kalau ada fakta lain dipersidangan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” imbhnya.
Kedua mantan kades itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1991 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (zkl/foto: ist)