BANJARMASIN, Banuapost.co.id– Peraturan belum terbit, bahkan tidak pernah ada sosialisasi, Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) yang dikelola Bakeuda Provinsi Kalsel, di Samsat, Jln A Yani 5.5, sudah menaikkan pajak kendaraan.
Nasib tak nyaman ini dialami seorang warga yang ingin memperpanjang mobil Toyota Fortunernya, Jumat (5/5). Jika sebelumnya kisaran Rp 5 jutaan, kini menjadi Rp 7 jutaan.
“Alasanya sih karena sudah tak masa pandemi Covid-19 lagi,” ujar Yudi, sang pemilik mobil Toyota Fortuner itu.
Pengetikan Dinotisnya, pajak berakhir tanggal 3 bulan 5. Sementara di STNK tertera tanggal 5 bulan 5. Jadi yang benar yang mana?
“Masak instansi sekelas Samsat seperti itu,” katanya.
Begitupun dengan peraturan, baik Pergub maupun dari Kemenkau sebagai dasar naiknya pajak kendaraan tersebut, lanjut Yudi, ketika ditanyakan mereka tak dapat menunjukannya.
“Bahkan salah satu petugasnya, Achmad Junaidi, sampai telponan ke pejabat pusat. Jawabannya Cuma salinan peraturan nanti dikirimkan,” ucap Yudi masih dengan rasa herannya.
Rasa heran Yudi dengan kenaikan pajak kendaraannya itu, tentu sangat wajar. Bagaimana tidak! Selain dengan dalih masa pandemi Covid-19, juga belum pernah ada sosialisasi dengan perarurannya.
“Kalau model semau gue, kasihan wajib pajak diperlakukan seperti ini. Padahal dari pajak inilah NKRI sampai sekarang ini bisa berdiri,” katanya dengan nada tinggi. (yb/foto: ist)