PELAIHARI, Banuapost.co.id- Setelah mengamankan Pintu Massa dan Bawi yang tengah asyik menikmati sabu di sebuah kios servis elektronik, personel Polsek Jorong mengamankan budak sabu lainnya, Alpianor yang diduga sebagai pengedar.
Warga Gg An Noor RT 002 RW 00,1 Desa Simpang Empat Sungai Baru, diamankan petugas pada Sabtu (18/5) sekitar pukul 22.30 Wita atau sekitar satu jam lebih setelah penangkapan Pintu Massa dan Bawi.
Diamankannya lelaki berusia 29 tahun tersebut tidak lepas dari “nyanyian” Pintu Massa dan Bawi yang mengaku memperoleh sabu dari Alpianor.
Petugas Polsek Jorong dipimpin langsung Kapolseknya, Joko Sulistyo, langsung mendatangi kediaman Alpianor yang menurut Pintu Massa dan Bawi merupakan tempat terjadinya transaksi narkoba.
Petugas tanpa kesulitan mengamankan tersangka yang kebetulan saat itu berada di rumah, petugas mendapatkan satu paket sabu berat kotor 2 gram atau berat bersih 1,80 gram, serta uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil transaksi.
Selain sabu dan uang tunai, petugas juga mengamankan alat timbang digital, satu unit HP, plastic Transparan dan perlengkapan menghisap sabu.
Kapolres Tala, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, melalui Kapolsek Jorong, Iptu Joko Sulistyo mengatakan, penangkapan Alpianor merupakan pengembangan diamankannya pemilik servis elektronik dengan rekannya beberapa jam lalu.
“Tersangka terakhir diamankan jajaran Polsek Jorong berdasarkan pengembangan ungkap kasus beberapa jam sebelumnya,” kata Joko Sulistyo melalui pesan singkatnya, Rabu (22/5).
Akibat perbuatannya Alpianor terpaksa meringkuk di ruang tahanan Polsek Jorong dan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (zkl/foto: ist)