PELAIHARI, Banuapost.co.id– Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tanah Laut (Tala), sil diamankan jajaran Polres serempat, Rabu (9/20), petugas sempat mengejar pelaku yang bercoba melarikan diri dengan truknya.
Ris (27), sempat menjadi buronan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Tala akibat perbuatannya mencabuli Bintang (bukan nama sebenarnya, Red.), warga Pelaihari, Minggu (2/6) pagi.
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir, melakukan aksinya pukul 06.30 Wita, saat korban sendirian di rumah. Korban saat itu sedang asyik nonton tiktok. Pelaku langsung masuk rumah korban dan mencekik korban hingga pingsan. Pelaku kemudian melakukan tindakan tak senonoh saat korbannya pingsan.
Orangtua korban kaget melihat kondisi anaknya, dan segera melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Tala.
Setelah sekitar empat bulan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tala mulai mencium keberadaan pelaku, dan pelaku sempat minum kopi di sebuah warung. Petugas pun mendatangi warung tersebut, namun pelaku sepertinya mengetahui gerak-gerik petugas dan kabur.
Petugas segera mengikuti truk yang dibawa pelaku, sampai akhirnya truk tersebut kehabisan bahan bakar tepat di depan pintu masuk PTPN IV Regional V Pelaihari.
Kapolres Tala, AKPB Muhammad Junaeddy Johnny, melalui Kasat Reskrim Polres Tala, AKP Satria Madangkara Syarifuddin, membenarkan sudah diamankannya pelaku pencabulan anak di bawah umur.
“Pelaku sudah kami amankan, setelah anggota sempat melakukan pengejaran,” kata Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, Ris dijerat dengan Pasal Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 365 Sub 363 KUHP, dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun. (zkl/foto: ist)