PELAIHARI, Banuapost.co.id- Pembangunan resort di Kabupaten Tanah Laut dihentikan sementara oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, karena belum menyelesaikan dokumen lingkungan.
Penghentian sementara pembanguan resort yang berada di Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung itu dilakukan Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kemenlh didampingi petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Tala.
Pembangunan hotel mewah milik PT Tri Wiguna Duta Graha (Fugo Group), dimulai sejak Selasa (30/5/2023), namun pada 15 Maret 2025 dipasang papan peringatan oleh Gakkumdu Kemenlh untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan.
Pada saat dilakukan penghentian sementara, pembangunan resort empat lantai itu sudah mencapai sekitar 40 persen.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPRKPLH Tala, Gusti Dwi Ersandi Kusuma, membenarkan adanya penghentian sementara pekerjaan pembangunan resort di Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung.
Menurut Ersandi, penghentian sementara pekerjaan resor tersebut berkaitan dengan dokumen lingkungan yang belum diselesaikan pihak manajemen.
“Pemasangan pengumuman penghentian sementara pekerjaan pembangunan resort itu dilakukan petugas Gakkum Kemenlh didamping petugas dari Dinas LH Provinsi Kalsel dan dari DPRKP-LH Tala,” kata Ersandi saat dikonfirmasi, Rabu (16/4).
Ersandi menambahkan, penghentian ini bersifat sementara. Jika pihak pengembang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan kesepakatan di lapangan, larangan akan dicabut dan aktivitas pembangunan dapat kembali dilanjutkan.
“Memang masih ada beberapa dokumen lingkungan yang belum dipenuhi. Setelah semuanya lengkap dan diverifikasi, maka larangan akan dicabut,” tambahnya.
Fugo Resort yang berada di pinggir Pantai Desa Pagatan Besar itu rencananya akan dibangun dengan 320 kamar dilengkapi dengan kolam renang dan beberapa fasilitas pendukung lainnya. (zkl/foto: ist)