PELAIHARI, Banuapost.co.id- Berbagai upaya dilakukan sekelompok warga di Desa Kintap, Kecamatan Kintap untuk mengusut masalah dugaan penanaman sawit di luar hak guna usaha (HGU) dan pendirian pabrik kelapa sawit di kawasan hutan dan tanpa dilengkapi amdal oleh sebuah perusahaan di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Warga yang dikordinir Syahrun itu pada Senin (12/01/2026) memasukan laporan ke Direktorat Kriminal Umum, Polda Kalsel, Satgas PKH Dinas Kehutanan Propinsi Kalsel dan Dinas Lingkungan Hidup Kalsel.
Laporan pertama diserahkan kepada Ditkrimum Polda Kalsel laporannya tentang penyerobotan lahan, kemudian di Polda Kalsel laporan yang disampaikan masalah alih fungsi lahan dan pembangunan pabrik di kawasan hutan.
Setelah dari Polda Kalsel Syahrun Cs melanjutkan memasukan laporannya ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel melaluo Satuan Tugas PKH, setelah itu laporan dimasukan juga ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel.
Dalam laporan tertulisnya, Syahrun menyebut aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh PT KJW yang beroperasi di Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Syahrun mengungkapkan, di lokasi tersebut diduga telah terjadi pembukaan lahan, penggarapan, hingga penanaman kelapa sawit yang disinyalir berada di dalam kawasan hutan. Termasuk pabrik kelapa sawit yang ia sebut masuk kawasan hutan.
Aktivitas itu disebut dilakukan tanpa mengantongi izin pelepasan kawasan hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), maupun izin alih fungsi kawasan hutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan tersebut diduga telah menimbulkan dampak lingkungan serta berpotensi merugikan negara dan masyarakat sekitar,” tulis Syahrun dalam laporannya.
Tak hanya soal kawasan hutan, Syahrun juga melaporkan dugaan penguasaan tanah milik masyarakat secara tidak sah untuk kepentingan usaha perkebunan.
Ia menyebut lahan milik warga dikuasai dan dikelola tanpa persetujuan, tanpa ganti rugi, serta tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga memicu konflik di lapangan dan merugikan pemilik lahan.
Atas dugaan tersebut, Syahrun meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporannya.
Ia merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, serta Pasal 107 huruf b Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang secara tidak sah menguasai atau mengusahakan lahan perkebunan.
Melalui laporannya, Syahrun memohon agar aparat terkait melakukan verifikasi dan investigasi lapangan, menertibkan serta menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum, dan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi apabila ditemukan pelanggaran.
Ia juga menyatakan siap memberikan keterangan tambahan serta menyerahkan bukti-bukti pendukung apabila diperlukan dalam proses penanganan laporan tersebut.
Syahrun membenarkan semua laporan tersebut saat dihubungi, Selasa (13/1/2026). Ia berharap laporannya itu dapat segera ditindaklanjuti.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT KJW atas laporan yang disampaikan warga tersebut.
Selain memasukan laporan tertulis ke beberapa Instansi terkait, Syahrun dan kawan-kawan juga memasukan permohonan Rapat Dengan Pendapat di DPRD Tala. (zkl/foto: ist)