BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Peserta Pemilu 2019 sejak 23 Maret hingga 13 April mendatang, dibolehkan
berkampanye di media massa, baik lewat pemberitaan maupun iklan.
Untuk iklan ada dua kategori. Pertama yang difasilitasi
KPU dan KPU provinsi, berlaku untuk semua peserta pemilu. Mulai dari partai
politik, calon perseorangan DPD RI, serta pasangan calon presiden dan wakil.
Selain itu ada pula iklan tambahan atau mandiri, yang
dilakukan sendiri peserta pemilu. Untuk iklan tambahan atau mandiri, bisa
dilakukan di media massa, koran atau media cetak, radio, televisi dan media
daring atau online.
“Untuk iklan tambahan, ada ketentuan yang harus dilakukan
peserta pemilu,” kata Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah, Senin (1/4).
Ketentuan yang dimaksud, lanjut Edy, untuk pemberitaannya
harus menerapkan azas keadilan, berimbang, serta mematuhi kode etik jurnalistik
dan aturan yang melekat kepada masing – masing jenis media.
Sama halnya dengan kampanye terbuka, kampanye di media
massa juga diawasi Bawaslu RI dan Bawaslu di masing-masing kabupaten, kota
serta provinsi.
“Sehingga apabila ada dugaan pelanggaran, bisa dilaporkan
ke Bawaslu di masing-masing daerah,” jelasnya. (emy/foto: deny yunus)
