PELAIHARI, banuapost.co.id– Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PPDK) Kabupaten Tanah Laut (Tala) mengamankan seorang lansia yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, di Jalan Pusaka, Kelurahan Angsau, Senin (15/6).
Lansia berusia sekitar 70 tahun itu terpaksa dibawa ke Markas Satpol PPDK Tala karena membuang sampah di tempat yang jelas-jelas ada papan larangan membuang sampah. Perbuatan lansia ini melanggar Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Warga setempat yang kebetulan melihat langsung saat lansia diamankan Satpol PPDK Tala terdengar bersuara mengingatkan lansia itu untuk tidak membuang sampah di lokasi yang sudah dilarang.

Guna memberikan efek jera serta melakukan pembinaan, petugas langsung membawa warga yang bersangkutan ke Kantor Satpol PPDK Kabupaten Tanah Laut.
Di kantor, pelaku diberikan pengarahan mengenai pentingnya menjaga kebersihan dan mematuhi titik-titik pembuangan sampah yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Sebagai bentuk sanksi atas perbuatannya, petugas memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Pelaku juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Pihak Satpol PPDK menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat di titik-titik rawan pembuangan sampah liar. Masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dan bijak dalam mengelola sampah rumah tangga demi menjaga keindahan serta kenyamanan lingkungan di Kota Pelaihari. (zkl/foto: ist)