BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Tahapan kampanye Pemilu 2019, berakhir hari ini, Sabtu (13/4) hingga pukul 24:00
Wita. Setelah itu pesertanya dilarang berkampanya, karena sejak itu pula sudah
memasuki masa tenang.
Karena itu, Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah, meminta
peserta pemilu mentaati aturan masa tenang. sebagaimana UU No 7/2017 pasal 287
ayat 5 yang menyebutkan: masa tenang merupakan tahapan yang tidak bisa
digunakan untuk aktivitas kampanye kepemiluan.
“Berdasarkan aturan itu, mereka yang melanggar
terancam sanksi pidana pemilu, berupa kurungan penjara paling lama satu tahun atau
12 bulan, dan denda Rp 12 miliar,” jelas Erna kepada wartawan di kantornya, Sabtu (13/4).
Larangan ini, sambung Erna, berlaku untuk semua bentuk
kampanye. Baik kampanye terjadwal, seperti tatap muka, pertemuan terbatas dan
kampanye terbuka.
“Tak hanya itu, larangan juga berlaku untuk kampanye di
media massa, baik dalam bentuk iklan maupun pemberitaan, serta di media social,”
tegasnya.
Sehubungan dengan masuk masa tenang itu pula, sambung
Erna, diimbau peserta pemilu menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang selama
masa kampanye banyak terpasang.
“Untuk APK, paling lambat H-1 sebelum pencoblosan.
Bila masih terpasang, akan menjadi temuan kami, dan sanksinya pidana
pemilu,” pungkasnya. (emy/foto:
deny yunus)
